Sejumlah UU HaKI Mendesak Direvisi
SUARA PEMBARUAN DAILY
24 February 2007
[
Dari sejumlah UU di bidang HaKI, yang sudah sangat mendesak untuk direvisi adalah UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No 31 tahun 2001 tentang Desain Industri dan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, kata Managing Partner pada kantor pengacara Kristianto Daruherdani Widodo tersebut di Jakarta, Jumat (23/2)
Di bidang UU Merek, menurut Dwi Anita, perlu diperhatikan tambahan ketentuan mengenai perlindungan atas merek terkenal sehingga para pemi- lik merek terkenal, baik asing maupun lokal, merasa nyaman berbisnis di Indonesia.
Dikatakan, UU Merek memang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk menolak setiap permohonan pendaftaran merek yang mem- punyai persamaan de- ngan merek terkenal milik pihak lain.
Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk barang atau jasa yang sejenis, sementara untuk barang atau jasa yang tidak sejenis masih menunggu peraturan lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam UU Merek.
Dwi Anita mengatakan, revisi juga perlu dilakukan pada UU Desain Industri terutama menyangkut pada proses pendaftarannya di Ditjen HaKI demi menjamin bahwa semua desain industri yang terdaftar di dalam Daftar Umum Ditjen HaKI telah memenuhi persyaratan kebaruan yang ditentukan dalam UU itu.
UU Desain Industri mempersyaratkan desain industri yang dapat di- daftarkan adalah desain industri yang benar- benar baru dalam arti belum pernah diungkapkan sebelumnya.
Padahal apabila masyarakat melihat desain industri yang terdaftar di Ditjen HaKI, banyak ditemukan desain yang sudah sering ada di pasaran namun masih tetap memperoleh perlindungan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU tersebut yang mempersyaratkan adanya kebaruan dari suatu desain industri, katanya.
Permasalahan yang marak muncul belakangan ini adalah isu mengenai royalti atas lagu-lagu yang dijadikan sebagai nada sambung pribadi (ring tones) dan nada tunggu pribadi (ring back tones).
Selama ini pihak perusahaan rekaman merasa mempunyai hak untuk memberikan izin kepada operator telepon selular untuk menggunakan lagu- lagu tersebut sebagai ring tones maupun ring back tones.
Di pihak lain, pencipta merasa bahwa perusahaan rekaman tidak berhak melakukan hal itu disebabkan izin yang diberikan kepada perusahaan rekaman hanyalah terbatas pada hak untuk memperbanyak lagu-lagu ke dalam bentuk kaset dan CD/VCD/DVD, bukan ke dalam bentuk lainnya.
"Sudah selayaknya apabila undang-undang memang selalu direvisi untuk mengikuti perkembangan teknologi," kata Kristianto. [M-6]
Labels: hki, suara pembaruan daily

