Oleh: Novizal Kristianto
Publikasi:
1. Harian Bisnis Indonesia, Selasa 22 Agustus 2006
2. Harian Suara Pembaruan, Jumat 25 Agustus 2006
Dengan berbekal Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), maka para regulator, pelaku dan pengamat industri telekomunikasi menyetujui dilahirkannya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan BRTI pada 11 Juli 2003 melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (“KM.31/2003”) oleh Menteri Perhubungan pada saat itu, Bapak Agum Gumelar.
BRTI didirikan dengan maksud untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan bisnis telekomunikasi di negeri tercinta ini.
Setelah 3 tahun berdiri, mempelajari dan berkutat dengan berbagai macam masalah di bidang telekomunikasi, dari mulai penataan regulasi telekomunikasi secara makro hingga masalah bisnis dibidang telekomunikasi, BRTI seakan berusaha untuk menggeliat dan menampakkan wajah aslinya sebagai badan independen. Tentu saja usaha BRTI tersebut mendapat komentar dari para pelaku dan pengamat industri telekomunikasi.
Ada beberapa penyebab mengapa usaha badan ini menjadi inti permasalahan dibidang telekomunikasi yang hingga saat ini masih berusaha mencari bentuk idealnya.
Dasar hukum pendirian BRTI
Komentar yang paling penting atas BRTI sejak dilahirkannya di tahun 2003 adalah komposisi BRTI serta pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak dilakukan secara mandiri. Memang tidak dapat disangkal lagi, masalah kemandirian BRTI berakar dari keputusan menteri yang membidani lahir serta berdiri BRTI.
Ditilik dari dasar hukum pendirian BRTI yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31/2003 tersebut maupun perubahannya yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.25/P/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (“PM 25/2005”) maka BRTI secara hukum memiliki kelemahan yang berasal dari KM31/2003 beserta perubahannya PM 25/2005.
Permasalahan timbul ketika pada kenyataannya beberapa pelaku industri di bidang telekomunikasi adalah perusahaan yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Penguasaan pemerintah atas saham-saham pelaku industri BUMN tersebut sudah pasti menimbulkan benturan kepentingan pemerintah sebagai pemegang saham dengan fungsinya sebagai regulator dan pengawas dari pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 1 KM.31/2003 mengatur definisi BRTI yang menyebutkan bahwa BRTI adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (“Dirjen Postel”) dan Komite Regulasi Telekomunikasi (“Komite Regulasi”). Ini artinya, BRTI terdiri dari Dirjen Postel sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi yang dianggap sebagai wakil masyarakat.
Kesalahan struktur BRTI yang dijelaskan dalam definisi tersebut diperparah dengan adanya ketentuan di Pasal 11 KM.31/2003 yang menyebutkan bahwa ketua Komite Regulasi adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta pengaturan komposisi anggota Komite Regulasi menunjukkan bahwa didalam Komite Regulasi sendiri masih ada unsur pemerintahan. PM.25/2005 sebagai peraturan yang melakukan perubahan atas ketentuan tersebut malah semakin menunjukkan “gigi” pemerintah di dalam Komite Regulasi. Tak pelak lagi, BRTI lebih condong menjadi salah satu badan pengatur dan pengawas pemerintah (sama seperti Bapepam di bidang pasar modal) ketimbang sebagai lembaga independent.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas sangat kontradiktif dengan pasal 7 KM.31/2006 yang telah diperbaiki oleh PM.25/2005 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan keputusan semata-mata untuk kepentingan publik.
Keterlibatan pemerintah dalam pembentukan BRTI serta didalam struktur organisasi BRTI adalah hal yang sulit sekali dimengerti oleh para pelaku maupun pengamat industri telekomunikasi sehingga timbul pertanyaan apakah BRTI merupakan “lembaga mandiri” yang disebutkan dalam Pasal 5 UU Telekomunikasi serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 (“PP 52/200”) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi? Ataukah BRTI merupakan lembaga perpanjangan tangan pemerintah?
Apabila BRTI merupakan lembaga mandiri yang dimaksud dalam UU Telekomunikasi, maka jelas sekali dalam ketentuan tentang lembaga mandiri sebagaimana disebutkan dalam UU Telekomunikasi maupun PP 52/200 bahwa lembaga mandiri terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Sama sekali tidak disebutkan adanya keterlibatan pemerintah baik sebagai lembaga maupun sebagai perorangan.
Tentu saja para pelaku dan pengamat industri telekomunikasi lainnya beranggapan bahwa sangat mungkin BRTI menghasilkan suatu produk hukum yang berat sebelah ataupun menguntungkan para pelaku industri dibidang telekomunikasi yang berstatus BUMN.
Produk hukum BRTI
Lain persoalan benturan kepentingan yang berpengaruh pada kemandirian BRTI, lain pula dengan status kedudukan BRTI di dalam struktur pemerintahan. Pasal 5 dari Keputusan Menteri KM.31/2003 tersebut menyebutkan bahwa semua keputusan BRTI dituangkan dalam keputusan direktur jenderal. Ketentuan ini dapat diartikan bahwa semua keputusan BRTI tidak boleh bertentangan dengan keputusan menteri yang bertanggung jawab dibidang telekomunikasi yang saat ini dipegang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal tersebut diatas kontradiktif sekali dengan ketentuan Pasal 8 KM.31/2003 yang menyebutkan bahwa menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia kepada BRTI.
Alih-alih menghasilkan produk hukum yang mandiri, adil dan tidak berpihak, menteri yang bersangkutan dapat saja membatalkan atau merubah keputusan tersebut secara sepihak. Oleh karena itu, mengingat pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang telekomunikasi melalui Keputusan Menteri tersebut, maka sangat masuk akal sekali apabila keputusan BRTI yang merupakan produk dari Dirjen Postel “plus” anggota Komite semestinya berada setingkat dengan keputusan menteri.
Apabila kondisi ini dibiarkan, sepertinya tidak ada gunanya pelimpahan kewenangan tersebut dan posisi BRTI berikut kewenangannya tentu saja dapat dipertanyakan. Apalagi bila kita mengingat bahwa selama ini pengaturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah dibidang telekomunikasi selalu di-ejawantah-kan dalam bentuk keputusan menteri.
Kenyataan dan harapan
Berangkat dari janggalnya pengaturan tentang BRTI dan ketidakmandiriannya mengakibatkan para pelaku industri telekomunikasi berstatus BUMN seolah-olah mencari celah peraturan secara terbuka. Bukan rahasia lagi kalau pengaruh duopoly raksasa telekomunikasi berstatus BUMN di Indonesia masih terasa hingga saat ini walaupun dalam bentuk yang berbeda.
Tak kurang dari tuduhan saling monopoly untuk sambungan langsung internasional yang mengundang KPPU untuk segera bertindak, masalah perhitungan air-time yang tidak transparan kepada para pelanggannya, masalah interkoneksi yang merisaukan para pelaku industri telekomunikasi lainnya ataupun penggunaan ijin jaringan tetap nirkabel yang pelaksanaannya seakan-akan tanpa batas teritori yang jelas serta masalah akses internet yang timbul tenggelam dipermasalahkan oleh para pelaku penyedia jasa internet, semuanya masih menunjukkan indikasi pengaruh tersebut.
Jelas sekali akibat tidak adanya kemandirian BRTI justru menghilangkan fungsi BRTI yang hendak dicapai untuk memberikan kondisi persaingan usaha yang positif serta perlindungan kepada para pelanggan telekomunikasi.
Dengan melihat kondisi yang ada saat ini, niat BRTI untuk memperbaiki peta persaingan dibidang telekomunikasi di Indonesia tidak akan berjalan mulus tanpa adanya perbaikan dari sisi dalam BRTI, tentu saja tanpa menafikkan permasalahan yang tetap mungkin timbul dari sisi luar BRTI.
Atau adakah kemungkinan pendirian BRTI diatur melalui peraturan setingkat Peraturan Pemerintah?