Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

31 January 2007

Penjiplakan Hak Cipta Lagu Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Jakarta (ANTARA News) - Penjiplakan atas hak cipta lagu seperti yang ditengarai terjadi dalam produksi film Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp150 juta.

"Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, si pencipta mempunyai hak untuk meminta namanya dicantumkan dalam setiap pengumuman atas ciptaan bersangkutan," kata Wakil Ketua Indonesian Intellectual Property Society (IIPS), Dwi Anita Daruherdani SH LLM, di Jakarta, Senin, mengomentari soal kontroversi keabsahan film Ekskul yang terpilih sebagai film terbaik dalam Festival Film Indonesia (FFI) 2006.

Menurut ahli hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ini, suatu ciptaan itu selalu terkait dengan hak moral yang akan selalu mengikuti pencipta aslinya.

Apabila film Ekskul mengaku terinspirasi dari suatu lagu dimana bagian esensial dari lagu tersebut diadopsi ke dalam lagu baru yang diciptakannya maka sudah selayaknya mereka menjunjung tinggi hak moral dari pencipta lagu sebelumnya.

"Sudah selayaknya film Ekskul mencantumkan nama pencipta lagu atau setidak-tidaknya ada pengakuan bahwa dalam mencipta lagu tersebut ia terinspirasi atas lagu yang diciptakan oleh pencipta sebelumnya," kata pengacara yang mendalami masalah Hak Cipta tersebut.

Ia mengakui, dari pengamatan selama ini kejadian yang mirip seperti film Ekskul sudah sering terjadi di Indonesia. Produksi sinetron sudah lama melakukan hal serupa tetapi mungkin tidak seramai kasus film Ekskul, karena tidak ada tindakan khusus dari para pelakunya, katanya.

Dwi Anita juga tidak setuju dengan pendapat bahwa tidak ada satupun karya seni di dunia ini yang murni orisinal. Pendapat tersebut sangat disayangkan karena hal itu seperti mengebiri UU No 19/2002 tentang Hak Cipta.

UU Hak Cipta telah mengatur pengertian ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

"Dari sini jelas bahwa suatu karya cipta menjadi salah satu syarat bahwa karya tersebut merupakan ciptaan dan karenanya dapat dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.

Sementara W Yogi Widodo SH dari KDW Law Offices mengatakan, pelanggaran terhadap hak cipta bukanlah suatu delik aduan melainkan delik biasa. Dengan demikian, aparat kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap hak moral tersebut tanpa perlu menunggu pengaduan dari pencipta lagu yang dilanggar haknya.

Hanya saja, sejauh ini belum ada kasus `plagiarisme` karya cipta seni yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan di Indonesia sehingga belum ada preseden untuk membuat efek jera bagi pelaku plagiat karya cipta seni, kata Yogi.(*)

1 Comments:

  • At 4:05 PM, Anonymous Anonymous said…

    aku bisa bayangin saat mbak ani diwawancara. pasti serius banget. hehehe..

     

Post a Comment

<< Home