Sanksi Perdata Pelanggar Hak Intelektual Harus Diterapkan
[
Demikian dikatakan Managing Partner Kantor Pengacara Kristianto Daruherdani Widodo (KDW), Dwi Anita Daruherdani di Jakarta, Senin (30/10).
Selama ini para pelaku hanya diganjar hukuman pidana dengan jangka waktu sekitar enam hingga satu tahun penjara. Sedangkan, sanksi perdata berupa ganti rugi belum diterapkan walaupun dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa para pelanggar dapat dikenakan saksi perdata berupa ganti rugi.
"Alasannya selama ini karena sulit untuk menilai berapa kerugian yang diderita. Ini hanya soal teknis penghitungan saja dan mestinya bisa dilakukan. Paling tidak, dengan memakai penilai independen," paparnya.
Dengan sanksi perdata, ia berharap, paling tidak ada efek jera bagi para pelaku di kemudian hari.
Selain itu, kampanye dan sosialisasi masalah hak intelektual ini harus dilakukan terus-menerus sampai masyarakat sadar dan mau menolak produk-produk bajakan. Ini terkait dengan kredibilitas bangsa di dunia internasional.
Kalangan investor asing sangat memperhatikan masalah penegakan hukum termasuk hak intelektual. "Kalau kita dicap sebagai negara yang banyak melakukan pembajakan maka investor pun akan enggan masuk ke sini. Dalam forum-forum internasional kita sering dibicarakan. Ini mengganggu citra kita juga," tandas Anita.
Untuk mengatasi hal ini, ia menyarankan agar asosiasi yang terkait lebih sering melakukan sosialisasi karena kalau mengharapkan pemerintah saja tidaklah cukup. Pemerintah sudah banyak melakukan sosialisasi tetapi belum memadai dan perlu dilakukan terus-menerus. Dalam kaitan ini, peran asosiasi sangat penting. [N-3]


0 Comments:
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home