Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

31 October 2006

Sanksi Perdata Pelanggar Hak Intelektual Harus Diterapkan

Suara Pembaruan, 31 Oktober 2006

[JAKARTA] Penerapan ganti rugi terhadap praktik pembajakan dan tindakan pelanggaran terhadap hak intelektual lainnya perlu diterapkan. Hal ini penting untuk membuat efek jera bagi para pelaku pelanggaran hak intelektual.

Demikian dikatakan Managing Partner Kantor Pengacara Kristianto Daruherdani Widodo (KDW), Dwi Anita Daruherdani di Jakarta, Senin (30/10).

Selama ini para pelaku hanya diganjar hukuman pidana dengan jangka waktu sekitar enam hingga satu tahun penjara. Sedangkan, sanksi perdata berupa ganti rugi belum diterapkan walaupun dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa para pelanggar dapat dikenakan saksi perdata berupa ganti rugi.

"Alasannya selama ini karena sulit untuk menilai berapa kerugian yang diderita. Ini hanya soal teknis penghitungan saja dan mestinya bisa dilakukan. Paling tidak, dengan memakai penilai independen," paparnya.

Dengan sanksi perdata, ia berharap, paling tidak ada efek jera bagi para pelaku di kemudian hari.

Selain itu, kampanye dan sosialisasi masalah hak intelektual ini harus dilakukan terus-menerus sampai masyarakat sadar dan mau menolak produk-produk bajakan. Ini terkait dengan kredibilitas bangsa di dunia internasional.

Kalangan investor asing sangat memperhatikan masalah penegakan hukum termasuk hak intelektual. "Kalau kita dicap sebagai negara yang banyak melakukan pembajakan maka investor pun akan enggan masuk ke sini. Dalam forum-forum internasional kita sering dibicarakan. Ini mengganggu citra kita juga," tandas Anita.

Untuk mengatasi hal ini, ia menyarankan agar asosiasi yang terkait lebih sering melakukan sosialisasi karena kalau mengharapkan pemerintah saja tidaklah cukup. Pemerintah sudah banyak melakukan sosialisasi tetapi belum memadai dan perlu dilakukan terus-menerus. Dalam kaitan ini, peran asosiasi sangat penting. [N-3]

Supremasi Hukum dalam Industri Telekomunikasi

Bisnis Indonesia, 18 Oktober 2006

Novizal Kristianto


Kurangnya supremasi hukum di Indonesia saat ini tidak saja terjadi dalam tataran sosiologis, akan tetapi juga telah masuk ke dalam tataran teknis. Bagaimana tidak, kalau selama ini kita melihat bahwa hukum masih kurang tajam giginya dalam kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penggelapan dan kasus-kasus komunitas social lainnya, maka hukum pun terlihat tidak mencengkeram cukup erat atas pelaksanaan maupun penerapan teknologi dalam masyarakat, khususnya dalam industri telekomunikasi.

A. Sebab-sebab berkurangnya supremasi hukum

Ada beberapa penyebab yang menurut penulis membuat supremasi hukum menjadi berkurang atau malah hilang daya cengkeramnya dalam industri telekomunikasi.

1. Regulator yang tidak independen

Hal paling pertama yang membuat hukum itu sendiri menjadi lemah dapat dilihat dari pembuat aturan hukumnya. Selama ini regulator di bidang telekomunikasi diharapkan merupakan suatu badan independen yang tidak saja tidak memihak pada salah satu pemain di bidang telekomunikasi, tetapi juga tidak memihak kepada kepentingan penguasa saja. Hingga saat ini, kondisi ideal seperti ini belum tercapai. Pertanyaan paling besar atas keadaan ini adalah apakah kita tidak mampu atau tidak mau mempunyai badan regulator yang independen?

2. Pengaruh kepentingan investor

Penyebab kedua adalah perlunya investasi yang besar untuk ikut serta dalam kancah industri telekomunikasi. Apalagi aturan investasi kita membolehkan investasi asing masuk hingga 95% dalam suatu perusahaan telekomunikasi. Secara langsung, investasi yang besar tentu mempengaruhi kebijakan yang diterapkan oleh regulator, terutama sekali karena regulator tentu tidak mau investasi tersebut melayang ke negara tetangga hanya karena kebijakan tertulis yang dianggap tidak mendukung terhadap keputusan atau kegiatan bisnis para investor. Oleh karenanya, secara “politis” kebijakan-kebijakan tertulis dibidang telekomunikasi yang dihasilkan tentu harus mewadahi kepentingan para investor di industri ini.

3. Kemajuan teknologi

Sebab yang ketiga adalah kemajuan teknologi yang sangat cepat. Kita sendiri mengalami beberapa peningkatan teknologi dibidang telekomunikasi hanya dalam waktu satu dekade. Dimulai dari teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System) yang popularitasnya kemudian diambil alih oleh teknologi GSM (Global System for Mobile Communications). Lalu teknologi GSM yang terus berevolusi dengan tambahan teknologi GRPS (General Packet Radio Services)-nya sehingga mengukuhkan kedudukan GSM sebagai raja selular. Hingga akhirnya kini teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) menjadi alternatif teknologi telekomunikasi yang diterima dengan tangan terbuka oleh masyarakat, yang teknologinya memberikan kesempatan bagi para penyelenggara seluler untuk dapat mengembangkannya menjadi lebih sempurna.

Tentu saja kemajuan teknologi telekomunikasi tersebut yang secara teknis berbeda antara satu dengan yang lainnya memerlukan kebijakan-kebijakan tertulis yang berbeda pula. Ketertinggalan pembuatan kebijakan tertulis yang dapat menampung kecepatan perubahan teknologi sangat dirasakan oleh para pemain industri telekomunikasi, sehingga terkadang untuk mengembangkan teknologi baru di tanah air tercinta ini, kebijakan tak tertulis dari pihak-pihak yang berwenang lebih banyak dilakukan. Domino effect yang dirasakan adalah lebih banyaknya campur tangan politis dalam pengembangan suatu teknologi telekomunikasi dibanding dengan perhitungan sosio-ekonomisnya.

4. Inovasi produk

Sebab yang keempat adalah inovasi terhadap produk-produk layanan telekomunikasi. Semestinya hal ini menjadi suatu hal yang positif bagi perkembangan ekonomi negara kita, akan tetapi bagaimana bila inovasi-inovasi produk tersebut sepertinya melanggar aturan-aturan yang telah ada. Contoh yang paling mudah adalah pengembangan produk Flexi Combo yang menggunakan nomor wilayah sementara serta fasilitas call forwarding. Pengkajian hukum secara serta merta (tanpa menghiraukan latar belakang dan kaidah hukum) atas produk tersebut tentu tidak mengindikasikan suatu pelanggaran aturan secara langsung. Tetapi hasil dari inovasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dibidang telekomunikasi yang ada. Tentu saja kasus seperti ini menjadi sulit dicari kepastian hukumnya.

5. Kepentingan masyarakat

Sebab terakhir yang juga menjadi kunci dari melemahnya suatu supremasi hukum adalah kepentingan masyarakat atas suatu kebutuhan sarana telekomunikasi yang mudah, murah dan dapat diandalkan. Diterimanya teknologi CDMA di Indonesia, tidak terlepas dari murahnya harga yang harus dibayarkan oleh para pelanggannya tanpa kehilangan kemampuan mobilitasnya. Tentu saja regulator harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat karena selama ini tumbuh kembangnya industri telekomunikasi Indonesia tak pelak lagi didukung oleh tumbuhnya pelanggan seluler di Indonesia.

Pembuatan kebijakan tertulis yang dapat mengurangi ataupun mematikan kemampuan penyediaan layanan seluler oleh para pelaku industri telekomunikasi maupun sebaliknya kemampuan penggunaan layanan seluler oleh para pelanggan selular adalah suatu hal mutlak yang harus dihindari.

B. Kebijakan tertulis yang dinamis atau yang antisipatif?

Berangkat dari kondisi serta sebab-sebab yang menimbulkan kurangnya supremasi hukum tersebut, regulator, pelaku industri dan para pengamat industri telekomunikasi serta masyarakat dihadapkan pada pilihan membuat kebijakan tertulis yang dinamis atau kebijakan tertulis yang antisipatif atas perkembangan teknologi telekomunikasi.

Apabila pilihan kita jatuh pada pilihan membuat peraturan tertulis yang dinamis, yang selalu mengikuti perubahan dan menyesuaikan kondisi dan teknologi yang ada, maka sumber daya manusia yang berkualitas serta informasi yang selalu terkini menjadi hal yang sangat penting.

Sumber daya manusia yang dimaksud adalah berupa tersedianya para regulator yang mempunyai kemampuan bekerja terus menerus dan para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan telekomunikasi. Sedangkan informasi yang diperlukan adalah informasi yang terkini dan dapat memberikan masukan serta arah yang jelas dari pembuatan suatu kebijakan tertulis.

Lain halnya apabila pilihan kita jatuh pada pilihan membuat peraturan tertulis yang antisipatif, yang peraturannya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi dan teknologi mendatang, maka hal yang menjadi sangat penting adalah adanya para regulator yang berwawasan ke depan serta adanya badan pengawasan dalam pengimplementasian kebijakan-kebijakan tertulis tersebut.

Untuk menciptakan regulator yang berwawasan ke depan diperlukan pengembangan dan penambahan informasi atas kondisi pertelekomunikasian di negara-negara maju, artinya semakin banyak riset-riset harus dilakukan. Sedangkan badan pengawasan harus dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan atas implementasi dari kebijakan-kebijakan tertulis oleh para pelaku industri telekomunikasi.

Melihat pada kondisi kebijakan-kebijakan pertelekomunikasian yang ada sekarang, sudah saatnya pertelekomunikasian kita lebih memfokuskan diri pada pilihan pembuatan kebijakan tertulis yang sesuai dengan visi dan misi pertelekomunikasian di Indonesia, atau setidaknya mengikuti arah kebijakan yang telah diciptakan sebelumnya.

Dari cetak biru pertelekomunikasian kita serta praktek yang dilakukan oleh otoritas pertelekomunikasian, dapat ditangkap bahwa kebijakan tertulis yang digunakan menuju kearah kombinasi antara kebijakan yang dinamis dan kebijakan yang antisipatif.

Apakah kombinasi dari kedua cara pembuatan kebijakan ini menjadi lebih baik daripada memilih salah satunya atau malah membuat para regulator (saat ini atau yang akan datang) menjadi kebingungan mengenai sektor pertelekomunikasian yang mana yang harus dinamis dan sektor pertelekomunikasian yang mana yang harus antisipatif?

09 October 2006

Sekilas tentang Hak atas Kekayaan Intelektual

Penulis: Novizal Kristianto

Penerjemah: Wihartantyo Ari Wibowo

Dapatkah Anda membedakan antara desain industri dan hak cipta? Atau apakah Anda mengetahui bahwa nama atau produk perusahaan Anda dapat didaftarkan sebagai merek? Apakah anda mengetahui kata desain industri?

Jikalau Anda berada di tingkatan manajer di perusahaan Anda atau Anda merupakan seorang pengusaha dan Anda tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut (tanpa melihat pada suatu referensi), maka tulisan ini menjadi sebuah artikel yang HARUS DIBACA oleh Anda untuk menambah wawasan Anda mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual. Penjelasan yang kami berikan tidak dalam kalimat hukum akan tetapi diharapkan memberikan penjelesan yang gambling tentang hal ini.

Mari kita mulai menguraikan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

1. Hak Cipta

Apa sih yang dimaksud dengan Hak Cipta itu?

Hak Cipta merupakan suatu hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu hasil kerja/karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan literature; bisa juga hak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kerja/karya tersebut.

Siapa saja kah yang berhak atas Hak Cipta itu?

Hak Cipta itu secara otomatis diberikan kepada pencipta dari suatu hasil karya atau dapat juga diberikan kepada pemegang hak dari Hak Cipta tersebut (yaitu seseorang yang mendapatkan pengalihan hak dari si Pencipta atau dari pemegang hak sebelumnya).

Kira-kira apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta?

Di antara adalah:

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya;
  5. drama, drama musical , tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
  7. arsitektural;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. karya cinematografi;
  12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.

Lalu bagaimanakah kita bisa mendapatkan Hak Cipta atas suatu karya?

Secara umum, Hak Cipta itu muncul ketika karya cipta tersebut sudah diciptakan (ketetapan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu), sehingga pendaftaran atas Hak Cipta tidak diperlukan.

Tetapi, untuk beberapa kepentingan yang lebih luas, pendaftaran dari hasil ciptaan Anda sangat lah penting, karena dengan mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda maka Anda akan memperoleh sertifikat Hak Cipta, dan sertifikat Hak Cipta tersebut merupakan satu-satunya barang bukti yang Anda butuhkan untuk membuktikan hak Anda atas Hak Cipta dari hasil karya/ciptaan tersebut.

Anda dapat saja memilih untuk tidak mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda, dengan lebih memilih untuk menyimpan seluruh bukti-bukti dari penciptaan hasil karya/ciptaan Anda tersebut, yang bisa berupa rekaman, catatan-catatan, coretan-coretan, atau dokumentasi apapun yang tertulis mengenai hasil karya/ciptaan tersebut.

Perlu Anda ingat bahwa bukti-bukti yang Anda simpan tersebut dapat ditolak di pengadilan, karena sertifikat Hak Cipta tersebut lah yang memiliki posisi yang kuat sebagai bukti atas pemilikan Hak Cipta.

Berapa lamakah perlindungan hukum atas Hak Cipta?

Masa perlindungannya bervariasi, tergantung pada jenis dari hasil karya/ciptaannya, “bentuk” dari penciptanya dan penerima hak atau yang melaksanakan karya tersebut.

2. Merek (merek dagang dan merek jasa)

Apakah Merek itu?

Merek adalah:

  • suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau merupakan suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
  • memiliki daya pembeda dengan yang lain;
  • dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

Contoh:

  1. nama perusahaan atau logo perusahaan;
  2. nama produk atau logo perusahaan;
  3. simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.

Apa sih “Hak” dari sebuah Merek?

Hak Merek merupakan suatu hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek itu atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Catatan: Merek terbagi menjadi dua, yaitu merek dagang untuk perdagangan barang dan merek jasa untuk penyediaan jasa. Keduanya pada intinya sama dan diatur dalam hukum dan peraturan yang sama.

Siapakah yang berhak atas Hak Merek tersebut?

Hak tersebut diberikan kepada pemilik Merek dagang/jasa yang terdaftar di Daftar Umum Merek atau pihak yang menerima pengalihan hak atas merek tersebut.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan hak atas merek tersebut?

Hak atas merek dagang/jasa tersebut hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke Kantor Merek, dalam hal ini pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Berapa lama perlindungan hukum atas merek ini?

10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

3. Desain Industri

Apakah desain industri itu?

Desain industri adalah:

  • suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi dari garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
  • dalam suatu pola tiga atau dua dimensi;
  • memberikan kesan estetis; dan
  • dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi; dan
  • digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau suatu komoditas industri atau kerajinan tangan.

Contoh:

  1. bentuk botol minuman atau bentuk kemasan minuman termasuk termasuk gambar-gambar yang terdapat pada botol atau kemasan minuman tersebut;
  2. desain meja dan kursi;
  3. aksesoris furnitur ( kotak tissue, tempat permen), dan sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Desain Industri?

Suatu hak ekslusif melaksanakan sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu desain.

Siapakah yang berhak atas hak desain industri tersebut?

Hak ini diberikan kepada pendesain yang mendaftarkan desain industri atau kepada pihak yang menerima pengalihan hak atas desain industri tersebut.

Bagaimanakah caranya mendapatkan hak atas desain industri tersebut?

Hak dari Desain Industri hanya dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan desain industri tersebut pada Kantor Desain Industri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Berapa lamakah masa perlindungan dari Desain Industri tersebut?

10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

4. Paten

Perihal apa sih Paten itu?

Suatu hak eksklusif untuk mengeksploitasi sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengeksploitasi suatu invensi.

Lalu apa yah “invensi” itu?

Invensi merupakan:

  • ide yang dituangkan;
  • dalam suatu kegiatan yang memecahkan suatu masalah yang spesifik;
  • dalam bidang teknologi, baik berupa produk atau proses atau suatu penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Contoh:

  1. produk air dispenser;
  2. mobil hybrid;
  3. proses penguolahan air limbah, dan sebagainya

Siapa saja yang berhak mendapatkan hak paten tersebut?

Hak tersebut diberikan kepada Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Bagaimana kah caranya agar mendapatkan hak Paten tersebut?

Hak Paten hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkan invensi tersebut pada Kantor Paten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Perlindungan Hak Paten tersebut berlaku untuk berapa lamakah?

20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

5. Rahasia Dagang

Apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang?

Rahasia Dagang adalah:

  • informasi;
  • dalam bidang teknologi dan/atau bisnis/usaha;
  • bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh publik;
  • memiliki nilai ekonomis; dan
  • bermanfaat dalam kegiatan bisnis/usaha; and
  • kerahasiaannya dijaga baik-baik oleh pemiliknya.

Contohnya:

  1. resep/formulasi dari makanan atau minuman;
  2. database pelanggan atau penyuplai;
  3. informasi internal suatu perusahaan; dan sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Rahasia Dagang?

Suatu hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan ijin kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak lain.

Siapa saja yang berhak atas hak atas Rahasia Dagang?

Hak atas Rahasia Dagang tersebut secara otomatis timbul dan ada ketika informasi dari kerahasiaan dagang tersebut selalu dijaga kerahasiaannya, masih memiliki nilai ekonomis, dapat bermanfaat untuk kegiatan bisnis/usaha dan dijaga kerahasiaan tersebut oleh pemiliknya.

Bagaimana caranya untuk memperoleh hak atas perlindungan Rahasia Dagang itu?

Secara otomatis Rahasia Dagang tersebut langsung terlindungi selama faktor-faktor usaha penjagaan kerahasiaan tersebut dilakukan, sehingga tidak memerlukan pendaftaran.

Berapa lamakah perlindungan dari Rahasia Dagang?

Perlindungan dari Rahasia Dagang akan selalu terlindungi selama informasi yang dilindungi sebagai “rahasia dagang” tetap dijaga kerahasiaannya dengan baik.

Sekilas tentang beberapa perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kita bahas di atas. Semoga menjadi suatu tambahan wawasan bagi Anda tentunya.