Supremasi Hukum dalam Industri Telekomunikasi
Bisnis Indonesia, 18 Oktober 2006
Novizal Kristianto
Kurangnya supremasi hukum di
A. Sebab-sebab berkurangnya supremasi hukum
1. Regulator yang tidak independen
Hal paling pertama yang membuat hukum itu sendiri menjadi lemah dapat dilihat dari pembuat aturan hukumnya. Selama ini regulator di bidang telekomunikasi diharapkan merupakan suatu badan independen yang tidak saja tidak memihak pada salah satu pemain di bidang telekomunikasi, tetapi juga tidak memihak kepada kepentingan penguasa saja. Hingga saat ini, kondisi ideal seperti ini belum tercapai. Pertanyaan paling besar atas keadaan ini adalah apakah kita tidak mampu atau tidak mau mempunyai badan regulator yang independen?
2. Pengaruh kepentingan investor
Penyebab kedua adalah perlunya investasi yang besar untuk ikut serta dalam kancah industri telekomunikasi. Apalagi aturan investasi kita membolehkan investasi asing masuk hingga 95% dalam suatu perusahaan telekomunikasi. Secara langsung, investasi yang besar tentu mempengaruhi kebijakan yang diterapkan oleh regulator, terutama sekali karena regulator tentu tidak mau investasi tersebut melayang ke negara tetangga hanya karena kebijakan tertulis yang dianggap tidak mendukung terhadap keputusan atau kegiatan bisnis para investor. Oleh karenanya, secara “politis” kebijakan-kebijakan tertulis dibidang telekomunikasi yang dihasilkan tentu harus mewadahi kepentingan para investor di industri ini.
3. Kemajuan teknologi
Sebab yang ketiga adalah kemajuan teknologi yang sangat cepat. Kita sendiri mengalami beberapa peningkatan teknologi dibidang telekomunikasi hanya dalam waktu satu dekade. Dimulai dari teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System) yang popularitasnya kemudian diambil alih oleh teknologi GSM (Global System for Mobile Communications). Lalu teknologi GSM yang terus berevolusi dengan tambahan teknologi GRPS (General Packet Radio Services)-nya sehingga mengukuhkan kedudukan GSM sebagai raja selular. Hingga akhirnya kini teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) menjadi alternatif teknologi telekomunikasi yang diterima dengan tangan terbuka oleh masyarakat, yang teknologinya memberikan kesempatan bagi para penyelenggara seluler untuk dapat mengembangkannya menjadi lebih sempurna.
Tentu saja kemajuan teknologi telekomunikasi tersebut yang secara teknis berbeda antara satu dengan yang lainnya memerlukan kebijakan-kebijakan tertulis yang berbeda pula. Ketertinggalan pembuatan kebijakan tertulis yang dapat menampung kecepatan perubahan teknologi sangat dirasakan oleh para pemain industri telekomunikasi, sehingga terkadang untuk mengembangkan teknologi baru di tanah air tercinta ini, kebijakan tak tertulis dari pihak-pihak yang berwenang lebih banyak dilakukan. Domino effect yang dirasakan adalah lebih banyaknya campur tangan politis dalam pengembangan suatu teknologi telekomunikasi dibanding dengan perhitungan sosio-ekonomisnya.
4. Inovasi produk
Sebab yang keempat adalah inovasi terhadap produk-produk layanan telekomunikasi. Semestinya hal ini menjadi suatu hal yang positif bagi perkembangan ekonomi negara kita, akan tetapi bagaimana bila inovasi-inovasi produk tersebut sepertinya melanggar aturan-aturan yang telah ada. Contoh yang paling mudah adalah pengembangan produk Flexi Combo yang menggunakan nomor wilayah sementara serta fasilitas call forwarding. Pengkajian hukum secara serta merta (tanpa menghiraukan latar belakang dan kaidah hukum) atas produk tersebut tentu tidak mengindikasikan suatu pelanggaran aturan secara langsung. Tetapi hasil dari inovasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dibidang telekomunikasi yang ada. Tentu saja kasus seperti ini menjadi sulit dicari kepastian hukumnya.
5. Kepentingan masyarakat
Sebab terakhir yang juga menjadi kunci dari melemahnya suatu supremasi hukum adalah kepentingan masyarakat atas suatu kebutuhan sarana telekomunikasi yang mudah, murah dan dapat diandalkan. Diterimanya teknologi CDMA di Indonesia, tidak terlepas dari murahnya harga yang harus dibayarkan oleh para pelanggannya tanpa kehilangan kemampuan mobilitasnya. Tentu saja regulator harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat karena selama ini tumbuh kembangnya industri telekomunikasi
Pembuatan kebijakan tertulis yang dapat mengurangi ataupun mematikan kemampuan penyediaan layanan seluler oleh para pelaku industri telekomunikasi maupun sebaliknya kemampuan penggunaan layanan seluler oleh para pelanggan selular adalah suatu hal mutlak yang harus dihindari.
B. Kebijakan tertulis yang dinamis atau yang antisipatif?
Berangkat dari kondisi serta sebab-sebab yang menimbulkan kurangnya supremasi hukum tersebut, regulator, pelaku industri dan para pengamat industri telekomunikasi serta masyarakat dihadapkan pada pilihan membuat kebijakan tertulis yang dinamis atau kebijakan tertulis yang antisipatif atas perkembangan teknologi telekomunikasi.
Apabila pilihan kita jatuh pada pilihan membuat peraturan tertulis yang dinamis, yang selalu mengikuti perubahan dan menyesuaikan kondisi dan teknologi yang ada, maka sumber daya manusia yang berkualitas serta informasi yang selalu terkini menjadi hal yang sangat penting.
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah berupa tersedianya para regulator yang mempunyai kemampuan bekerja terus menerus dan para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan telekomunikasi. Sedangkan informasi yang diperlukan adalah informasi yang terkini dan dapat memberikan masukan serta arah yang jelas dari pembuatan suatu kebijakan tertulis.
Lain halnya apabila pilihan kita jatuh pada pilihan membuat peraturan tertulis yang antisipatif, yang peraturannya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi dan teknologi mendatang, maka hal yang menjadi sangat penting adalah adanya para regulator yang berwawasan ke depan serta adanya badan pengawasan dalam pengimplementasian kebijakan-kebijakan tertulis tersebut.
Untuk menciptakan regulator yang berwawasan ke depan diperlukan pengembangan dan penambahan informasi atas kondisi pertelekomunikasian di negara-negara maju, artinya semakin banyak riset-riset harus dilakukan. Sedangkan badan pengawasan harus dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan atas implementasi dari kebijakan-kebijakan tertulis oleh para pelaku industri telekomunikasi.
Melihat pada kondisi kebijakan-kebijakan pertelekomunikasian yang ada sekarang, sudah saatnya pertelekomunikasian kita lebih memfokuskan diri pada pilihan pembuatan kebijakan tertulis yang sesuai dengan visi dan misi pertelekomunikasian di
Dari cetak biru pertelekomunikasian kita serta praktek yang dilakukan oleh otoritas pertelekomunikasian, dapat ditangkap bahwa kebijakan tertulis yang digunakan menuju kearah kombinasi antara kebijakan yang dinamis dan kebijakan yang antisipatif.
Apakah kombinasi dari kedua cara pembuatan kebijakan ini menjadi lebih baik daripada memilih salah satunya atau malah membuat para regulator (saat ini atau yang akan datang) menjadi kebingungan mengenai sektor pertelekomunikasian yang mana yang harus dinamis dan sektor pertelekomunikasian yang mana yang harus antisipatif?


0 Comments:
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home