Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

30 November 2006

SANKSI PELANGGARAN HAKI BELUM TIMBUL EFEK JERA

Jakarta, 29/11 (ANTARA)

Sanksi terhadap pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya.

"Pelanggaran HaKI masih banyak sekali terjadi karena sanksi pidananya selama ini belum memberikan efek jera," ujar Wakil Ketua Umum Indonesian Intellectual Property Society (IIPS) Dwi Anita Daruherdani di Jakarta, Rabu.

Menurut Konsultan HaKI itu, tingkat pelanggaran HaKI terbesar terjadi pada pelanggaran hak merek dan dalam berbagai kasus pelaku pelanggaran hanya dikenakan hukuman enam bulan sampai satu tahun atau denda hanya sekitar Rp1juta.

"Padahal Undang-Undang Merek mengijinkan hukuman sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp1miliar. Tapi selama ini belum ada hukuman sebesar itu terhadap pelanggaran HaKI," ujar Anita yang juga pengacara di kantor hukum Kristianto-Daruherdani-Widodo (KDW).

Akibatnya, lanjut Anita, dalam beberapa kasus yang pernah ia tangani, pelanggaran merek yang dilakukan suatu perusahaan yang kemudian dilakukan tindakan hukum pidana, namun kemudian ditemukan lagi perusahaan itu masih melakukan pelanggaran yang sama, seperti yang terjadi pada sejumlah industri kecil dan menengah yang memalsukan merek garmen terkenal.

Ia menilai para hakim mungkin memberikan hukuman yang ringan kepada para pelanggar HaKI tersebut karena kebanyakan mereka berasal dari industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah (UKM).

"Jadi nampaknya Hakim tidak hanya melihat dari pelanggaran saja, tapi juga aspek kemanusiaannya karena mereka melibatkan banyak tenaga kerja," katanya.

Namun, lanjut dia, para penegak hukum juga harus agresif melakukan penyidikan, karena kebanyakan UKM tersebut hanya sub kontraktor dari pemilik modal besar yang selama ini sulit ditemukan.

"Seperti mafia, mereka memberikan pesanan-pesanan kepada industri rumahan tersebut untuk membuat barang dari merek terkenal, sementara pengusaha kecil belum sadar HaKI dan hanya ingin mengambil keuntungan saja," katanya.

Oleh karena itu, Anita mengatakan peranan organisasi seperti IIPS untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan HaKI terhadap masyarakat khususnya UKM sangat penting agar mereka tidak terjebak pada kasus pelanggaran HaKI.

Lebih jauh ia mengatakan sanksi terhadap pelanggar HaKI akan lebih menimbulkan efek jera jika dilakukan dengan hukum perdata, seperti yang dilakukan Microsoft terhadap penggunaan software bajakan yang dijual pedagang komputer rakitan, karena dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, lanjut Anita, persoalannya di Indonesia belum ada penilai independen -- seperti negara lain terutama negara maju -- untuk menghitung nilai kerugian akibat pelanggaran HaKI dan nilai aset-aset di bidang HaKI.

"Selama ini penghitungannya hanya secara umum, misalnya keuntungan yang diterima pihak pelanggar adalah kerugian pemilik HaKI," katanya.

Anita mengatakan bila penegakan hukum terhadap HaKI sangat tegas dan Indonesia sudah memiliki mekanisme penghitungan HaKI serta penilai independennya, maka sertifikat HaKI terutama merek bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home