Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

30 November 2006

Nilai Ekonomi dari HaKI Sering tak Diperhitungkan

Koran Republika, 23 Nopember 2006

JAKARTA-- Hingga saat ini nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih sering tak diperhitungkan. Hal itu nampak sekali dalam kasus akuisisi sebuah perusahaan.

Konsultan HaKI, Dwi Anita Daruherdani, menyatakan sampai saat ini perusahaan dalam melakukan merger yang selalu dihitung adalah aset uang dan barang. ''Tapi mereknya (nama perusahaannya) sendiri tidak dinilai. Padahal merek tersebut seharusnya dinilai karena (bisa jadi) aset paling besar perusahaan bersangkutan adalah mereknya,'' katanya di Jakarta, kemarin.

Dwi mengatakan padahal di sejumlah negara, merek sangat bernilai. Karenanya dalam melakukan merger, merek juga diperhitungkan sehingga membuat suatu perusahaan menjadi mahal.

Di sisi lain Dwi menambahkan tingkat kesadaran masih kurang untuk memerangi pelanggaran pembajakan. Ini mungkin karena sanksi pidananya tidak terlalu lama. Rata-rata enam bulan sampai satu tahun kurungan. ''Tentu saja hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada pelanggar,'' papar Managing Partner KDW Law Offices.

Dwi menuturkan dirinya pernah berpengalaman menangani pelanggaran merek berupa MCB (meteran listrik di rumah). Penindakan pertama melawan sebut saja A, sudah ditindak masuk pengadilan. ''Klien saya lalu melakukan sweeping teratur (tiga bulan atau empat bulan sekali). Ternyata ada barang yang sama dari perusahaan lain dan orangnya ya dia dia juga. Itu kan menunjukkan pelakunya tidak kapok dengan hukuman yang telah diberikan,'' paparnya.

Di masyarakat, paparnya, ada puka orang mempunyai itikad buruk saat mendaftarkan merek. Dari dulu sampai sekarang, ada beberapa orang yang pekerjaannya mendaftarkan merek dari luar negeri, yang di luar negeri sangat terkenal, tapi belum masuk ke Indonesia. Misalnya, dulu, Pierre Cardin yang didaftarkan oleh orang Indonesia. ''Kondisi ini bagi pemilik asli, mau tidak mau mengajukan gugatan pembatalan merek, atau negosiasi (buying out).''

Sebelumnya Perwakilan Dagang AS (USTR/United States Trade Representative) mengumumkan mereka telah menaikkan status Indonesia untuk perlindungan HaKI dari priority watch list (prioritas diawasi) menjadi watch list (diawasi)

Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=272857&kat_id=4

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home