Trade Mark Trafficker, Celah Cari Duit
04/11/2006 JAKARTA, Investor Daily
Penuntasan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia masih dihantui persoalan lama. Salah satunya, trade mark trafficker. Pelaku aksi ini mendaftarkan merek yang bukan miliknya dengan berharap imbalan dari pemilik asli. Merek-merek yang diincar kebanyakan dari luar negeri.
Modusnya sederhana. Pertama, pelaku trade mark trafficker jalan-jalan keliling dunia. Targetnya satu, yakni memantau merek-merek terkenal yang diasumsikan belum masuk
Untuk urusan daftar-mendaftar merek, mereka memang selangkah lebih cepat dari pemilik asli. Ketika pemilik merek dari luar negeri ingin memasarkan produknya ke
Seorang pengusaha yang minta jati dirinya tak disebutkan, mengakui dia secara ‘iseng-iseng’ membawa beberapa merek pakaian dari luar negeri. Di Jakarta, pengusaha ini meminta bantuan lembaga hukum mendaftarkan merek tersebut. Setahun kemudian, tiba-tiba datang utusan pemilik merek asli untuk ‘sowan’. “ Yah... uang ‘sowan’-nya waktu itu US$ 10.000,” kata pengusaha itu sembari tertawa.
Lain lagi cerita seorang general manager suatu perusahaan content provider yang memberi layanan SMS. Menurut Suhaimi, sebut saja demikian nama GM itu, sekarang banyak layanan SMS yang hak patennya sudah dipegang orang lain, bukan operator telekomunikasi. Sebagai contoh, ada seseorang pemegang paten untuk asuransi kecelakaan jiwa melalui SMS. Selama musim mudik lalu, Telkomsel bersama perusahaan asuransi Cigna dan Takaful menawarkan asuransi SMS mudik.
Pemegang paten itu, kata Suhaimi, masih menunggu kelayakan ekonomi penawaran asuransi melalui SMS. “ Kalau nanti sudah ramai dan menguntungkan, pemegang paten itu akan mengajukan gugatan dan minta royalti,”kata dia.
Pentingnya merek dalam suatu negara, termasuk
Tidak hanya dalam negeri, negara juga memberi hak tersebut kepada barang dari luar negeri. Asal, pendaftar berdomisili di
Menurut konsultan HAKI Dwi Arnita Daruherdani, karena ada pembatasan wilayah hukum merek itu lah yang digunakan para trade mark trafficker. Praktik semacam ini bukan hanya muncul pada tahun-tahun terakhir. Sepanjang amatannya, kasus serupa sudah ada sejak lama, tapi hingga kini belum bisa diberantas.
Pelaku trade mark trafficker mengincar semua jenis barang. Yang penting booming dan belum masuk ke
Salah satu merek terkenal yang pernah tersandung trade mark trafficker adalah Pierre Cardin. Kemeja terkenal asal Prancis ini sempat kesulitan masuk ke
Itikad buruk yang ia maksud adalah kesengajaan mendaftarkan merek yang bukan miliknya. Itikad ini bakal menghasilkan uang setelah pemilik merek asli datang ke
Selama ini, menurut Dwi, pelaku trade mark trafficker tersebar di beberapa wilayah. Selain Jakarta, mereka juga menjalankan aksi di wilayah lain. Di Sumatera, misalnya, ada pelaku yang fokus ke merek-merek rokok dan parfum terkenal. Modusnya tetap, menawarkan negosiasi kepada pemilik asli.
Satu merek, sepanjang amatan Dwi bisa dijual antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Nilainya bisa mencapai ratusan juta jika menyangkut merek-merek kuat. Bahkan, menurut Kepala Humas Dirjen HAKI, Departemen Hukum dan Undang-Undang M HalomoanNasution, nilainya bisa tinggi. “Kalau memang produknya dirasa menguntungkan atau laku keras, bisa saja sampai miliaran rupiah,” ujarnya.
Dibandingkan dengan biaya pendaftaran, keuntungan yang didapat memang jauh lebih tinggi. Biaya pendaftaran merek, kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang Dirjen HAKI Surahnu, hanya Rp 450 ribu per permintaan. Artinya, dari negosiasi kepada pemilik asli, pelaku trade mark trafficker memperoleh keuntungan puluhan kali lipat. Keuntungan akan semakin membumbung karena mereka tidak bermain pada satu-dua merek.”Yang mereka pegang sangat banyak, bukan hanya satu,” tegas Dwi.
Daya Pembeda
Bagi pemilik asli, negosiasi merupakan pilihan sulit, namun tak mungkin dihindari. Apalagi, di antara produk-produk HAKI, merek dagang merupakan pintu utama mengenalkan barang kepada konsumen. Selain itu, oleh pebisnis, merek dagang juga berfungsi sebagai identitas produk atau jasa layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Menurut Ketua Masyarakat HAKI Indonesia Henry Soelistyo Budi, obyek pantauan HAKI untuk merek, meliputi tanda huruf, logo, dan kata, atau kombinasinya.
Sebuah merek, sesuai pasal 5 UU No 15/2001 tentang Merek tidak dapat didaftarkan, salah satunya, jika tidak memiliki daya pembeda. Disebut tidak memiliki daya beda karena mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah didaftarkan terlebih dulu.
Pasal itu lah yang beberapa tahun lalu, meresahkan sebuah perusahaan bumbu masak terkenal yang hendak mengembangkan bisnis di
Untuk membuktikan merek yang dipegang pemilik asli adalah merek terkenal, Dwi meminta kesaksian beberapa pengelola restoran dan hotel yang menggunakan merek tersebut. Dari kesaksian itu, akhirnya hakim memenangkan Dwi dan kliennya, sekaligus memerintahkan pembatalan merek yang sudah didaftarkan pihak lain. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan pasal 68 UU No 15/2001 tentang merk, yang mengatur upaya pembatalan merk.
Hanya saja, dalam pasal lain, UU juga membenarkan tindakan pengalihan kepemilikan merek. Pasal 40, ayat (1) mengatakan, hak atas merek bisa dialihkan karena beberapa alasan. Yakni, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, serta sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bersandar pada pasal tersebut, M HalomoanNasution menolak upaya negosiasi merek sebagai praktik jual beli. Yang benar, katanya, negosiasi tersebut adalah upaya untuk mempermudah peralihan hak. “Itu
Negosiasi juga sah secara hukum, karena hasilnya dilaporkan ke Ditjen HAKI.
Persoalannya, kerap kali para trade mark trafficker tidak melakukan upaya investasi dan produksi dari merek yang dipegang. Kalau pun ada, hanya sekali-dua kali. Dwi menduga, mereka tidak memiliki modal cukup, atau sengaja menunggu pihak lain menggunakan merek serupa. Begitu terjadi, mereka langsung menawarkan negosiasi. “Mereka memang sengaja menunggu,” tandas Dwi.
Penghapusan
Praktik tersebut sebenarnya kurang sejalan dengan ketentuan undang-undang. UU Merek No 15/2001, mempersyaratkan, merek yang terdaftar dipakai dalam waktu tiga tahun berturut-turut. Misalnya, didaftarkan 1 November 2006, kalau tidak pakai sampai 1 November 2009, pihak ketiga bisa mengajukan gugatan penghapusan. “ Gugatan itu yang disebut non use,” jelas Dwi.
Namun demikian, pihak Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan Undang-undang membantah terjadinya praktik trade mark trafficker terhadap merek-merek terkenal. Apalagi, menurut HalomoanNasution, Ditjen HAKI memiliki data base merek-merek terkenal. “Untuk merek internasional yang sudah well known brand, tidak akan diluluskan bila ada pemohon yang ingin mendaftarkan. Di loket pendaftaran, memang kami terima, namun akhirnya tetap kami tolak,” tegasnya.
Pada 2004, Dirjen HAKI menerima pendaftaran merek asing sebanyak 13.685. Jumlah ini menurun pada 2005 yang hanya mencapai 10.082 merek. Sedangkan pada 2006, naik lagi menjadi 13.859 merek asing. Sementara itu, untuk pendaftaran hak paten merek barang-barang prpduksi luar negeri, pada periode 1991-2005 terdapat 34.676 hak paten merek asing.
Khusus selama semester I 2006, tercatat 2.369 hak paten merek asing. Dari jumlah itu, pendaftar terbanyak datang dari Amerika Serikat (554 permohonan), Jepang (378 permohonan), Jerman (224 permohonan), dan Swis (104 permohonan).
Sementara itu, menurut W Yogi Widodo, pengacara yang kerap menangani kasus-kasus pelanggaran HAKI, aksi trade mark trafficker juga muncul dalam bentuk lain. Yakni penyamaan pendaftaran domain name di situs internet. Yogi mengambil contoh domain name sebuah perusahaan susu terkenal yang memiliki prefiks domain (akhiran domain) berupa com. Saat bersamaan ada pihak tertentu yang mendaftarkan domain serupa. ”Bedanya, yang pemilik asli memakai com, sedangkan yang lain pakai net,” ujar Yogi. Maksudnya, pemilik asli memakai www.(namamerk).com sedangkan pihak lain memakai www.(namamerk).net.
Adanya dua domain yang nyaris serupa itu, menurut Yogi, bisa mengacaukan konsumen. Fakta ini, sedikit-banyak merugikan pemilik merek asli. Ujung-ujungnya, mau-tidak mau, mereka terpaksa negosiasi dengan pelaku trade mark trafficker. Dan hasil akhir yang diharapkan pelaku, apalagi, kalau bukan uang.
Pemiripan domain name, sejatinya bukan muncul sekali-dua kali, tetapi sudah berulangkali. Pelaku pun tak lagi membedakan jenis usaha. Beberapa tahun lalu, sebuah majalah terkenal terbitan Ibukota juga pernah ‘terserobot’ saat hendak mendaftarkan domain name. Nama majalah yang hendak didaftar sudah didaftarkan pihak lain. Ujung-ujungnya, pihak majalah melakukan negosiasi dengan pendaftar pertama dengan imbalan US$ 1.000.
Sejatinya, kalau mau jeli, pemilik merek asli lebih menguntungkan menempuh jalur hukum. Pasalnya, kata Dwi, para trade mark trafficker kesulitan bermain di pengadilan, karena tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat. “Kalau pun memakai argumen kerugian, darimana menghitungnya, wong dia nggak pernah memakai merek yang didaftarkan,” papar Dwi.
Itu lah alasannya, pelaku trade mark trafficker cenderung ‘menggiring’ pemilik asli ke negosiasi buying out. (pam/dip/ys)


0 Comments:
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home