Indonesian Law and Opinion

The opinion, material or writing in this blog is a summary only of the subject matter covered. The summary is not intended to be nor should it be relied on as a substitute for legal or other professional advice.

30 November 2006

SANKSI PELANGGARAN HAKI BELUM TIMBUL EFEK JERA

Jakarta, 29/11 (ANTARA)

Sanksi terhadap pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya.

"Pelanggaran HaKI masih banyak sekali terjadi karena sanksi pidananya selama ini belum memberikan efek jera," ujar Wakil Ketua Umum Indonesian Intellectual Property Society (IIPS) Dwi Anita Daruherdani di Jakarta, Rabu.

Menurut Konsultan HaKI itu, tingkat pelanggaran HaKI terbesar terjadi pada pelanggaran hak merek dan dalam berbagai kasus pelaku pelanggaran hanya dikenakan hukuman enam bulan sampai satu tahun atau denda hanya sekitar Rp1juta.

"Padahal Undang-Undang Merek mengijinkan hukuman sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp1miliar. Tapi selama ini belum ada hukuman sebesar itu terhadap pelanggaran HaKI," ujar Anita yang juga pengacara di kantor hukum Kristianto-Daruherdani-Widodo (KDW).

Akibatnya, lanjut Anita, dalam beberapa kasus yang pernah ia tangani, pelanggaran merek yang dilakukan suatu perusahaan yang kemudian dilakukan tindakan hukum pidana, namun kemudian ditemukan lagi perusahaan itu masih melakukan pelanggaran yang sama, seperti yang terjadi pada sejumlah industri kecil dan menengah yang memalsukan merek garmen terkenal.

Ia menilai para hakim mungkin memberikan hukuman yang ringan kepada para pelanggar HaKI tersebut karena kebanyakan mereka berasal dari industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah (UKM).

"Jadi nampaknya Hakim tidak hanya melihat dari pelanggaran saja, tapi juga aspek kemanusiaannya karena mereka melibatkan banyak tenaga kerja," katanya.

Namun, lanjut dia, para penegak hukum juga harus agresif melakukan penyidikan, karena kebanyakan UKM tersebut hanya sub kontraktor dari pemilik modal besar yang selama ini sulit ditemukan.

"Seperti mafia, mereka memberikan pesanan-pesanan kepada industri rumahan tersebut untuk membuat barang dari merek terkenal, sementara pengusaha kecil belum sadar HaKI dan hanya ingin mengambil keuntungan saja," katanya.

Oleh karena itu, Anita mengatakan peranan organisasi seperti IIPS untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan HaKI terhadap masyarakat khususnya UKM sangat penting agar mereka tidak terjebak pada kasus pelanggaran HaKI.

Lebih jauh ia mengatakan sanksi terhadap pelanggar HaKI akan lebih menimbulkan efek jera jika dilakukan dengan hukum perdata, seperti yang dilakukan Microsoft terhadap penggunaan software bajakan yang dijual pedagang komputer rakitan, karena dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, lanjut Anita, persoalannya di Indonesia belum ada penilai independen -- seperti negara lain terutama negara maju -- untuk menghitung nilai kerugian akibat pelanggaran HaKI dan nilai aset-aset di bidang HaKI.

"Selama ini penghitungannya hanya secara umum, misalnya keuntungan yang diterima pihak pelanggar adalah kerugian pemilik HaKI," katanya.

Anita mengatakan bila penegakan hukum terhadap HaKI sangat tegas dan Indonesia sudah memiliki mekanisme penghitungan HaKI serta penilai independennya, maka sertifikat HaKI terutama merek bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Nilai Ekonomi dari HaKI Sering tak Diperhitungkan

Koran Republika, 23 Nopember 2006

JAKARTA-- Hingga saat ini nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih sering tak diperhitungkan. Hal itu nampak sekali dalam kasus akuisisi sebuah perusahaan.

Konsultan HaKI, Dwi Anita Daruherdani, menyatakan sampai saat ini perusahaan dalam melakukan merger yang selalu dihitung adalah aset uang dan barang. ''Tapi mereknya (nama perusahaannya) sendiri tidak dinilai. Padahal merek tersebut seharusnya dinilai karena (bisa jadi) aset paling besar perusahaan bersangkutan adalah mereknya,'' katanya di Jakarta, kemarin.

Dwi mengatakan padahal di sejumlah negara, merek sangat bernilai. Karenanya dalam melakukan merger, merek juga diperhitungkan sehingga membuat suatu perusahaan menjadi mahal.

Di sisi lain Dwi menambahkan tingkat kesadaran masih kurang untuk memerangi pelanggaran pembajakan. Ini mungkin karena sanksi pidananya tidak terlalu lama. Rata-rata enam bulan sampai satu tahun kurungan. ''Tentu saja hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada pelanggar,'' papar Managing Partner KDW Law Offices.

Dwi menuturkan dirinya pernah berpengalaman menangani pelanggaran merek berupa MCB (meteran listrik di rumah). Penindakan pertama melawan sebut saja A, sudah ditindak masuk pengadilan. ''Klien saya lalu melakukan sweeping teratur (tiga bulan atau empat bulan sekali). Ternyata ada barang yang sama dari perusahaan lain dan orangnya ya dia dia juga. Itu kan menunjukkan pelakunya tidak kapok dengan hukuman yang telah diberikan,'' paparnya.

Di masyarakat, paparnya, ada puka orang mempunyai itikad buruk saat mendaftarkan merek. Dari dulu sampai sekarang, ada beberapa orang yang pekerjaannya mendaftarkan merek dari luar negeri, yang di luar negeri sangat terkenal, tapi belum masuk ke Indonesia. Misalnya, dulu, Pierre Cardin yang didaftarkan oleh orang Indonesia. ''Kondisi ini bagi pemilik asli, mau tidak mau mengajukan gugatan pembatalan merek, atau negosiasi (buying out).''

Sebelumnya Perwakilan Dagang AS (USTR/United States Trade Representative) mengumumkan mereka telah menaikkan status Indonesia untuk perlindungan HaKI dari priority watch list (prioritas diawasi) menjadi watch list (diawasi)

Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=272857&kat_id=4

06 November 2006

Trade Mark Trafficker, Celah Cari Duit

04/11/2006 JAKARTA, Investor Daily

Penuntasan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia masih dihantui persoalan lama. Salah satunya, trade mark trafficker. Pelaku aksi ini mendaftarkan merek yang bukan miliknya dengan berharap imbalan dari pemilik asli. Merek-merek yang diincar kebanyakan dari luar negeri.

Modusnya sederhana. Pertama, pelaku trade mark trafficker jalan-jalan keliling dunia. Targetnya satu, yakni memantau merek-merek terkenal yang diasumsikan belum masuk Indonesia. Setelah semua merek terpegang, mereka buru-buru pulang. Setiba di Indonesia, mereka langsung mendaftarkan merek-merek itu ke Ditjen HAKI Departemen Hukum dan Undang-Undang.

Untuk urusan daftar-mendaftar merek, mereka memang selangkah lebih cepat dari pemilik asli. Ketika pemilik merek dari luar negeri ingin memasarkan produknya ke Indonesia langsung berhadapan dengan trade mark trafficker.

Seorang pengusaha yang minta jati dirinya tak disebutkan, mengakui dia secara ‘iseng-iseng’ membawa beberapa merek pakaian dari luar negeri. Di Jakarta, pengusaha ini meminta bantuan lembaga hukum mendaftarkan merek tersebut. Setahun kemudian, tiba-tiba datang utusan pemilik merek asli untuk ‘sowan’. “ Yah... uang ‘sowan’-nya waktu itu US$ 10.000,” kata pengusaha itu sembari tertawa.

Lain lagi cerita seorang general manager suatu perusahaan content provider yang memberi layanan SMS. Menurut Suhaimi, sebut saja demikian nama GM itu, sekarang banyak layanan SMS yang hak patennya sudah dipegang orang lain, bukan operator telekomunikasi. Sebagai contoh, ada seseorang pemegang paten untuk asuransi kecelakaan jiwa melalui SMS. Selama musim mudik lalu, Telkomsel bersama perusahaan asuransi Cigna dan Takaful menawarkan asuransi SMS mudik.

Pemegang paten itu, kata Suhaimi, masih menunggu kelayakan ekonomi penawaran asuransi melalui SMS. “ Kalau nanti sudah ramai dan menguntungkan, pemegang paten itu akan mengajukan gugatan dan minta royalti,”kata dia.

Pentingnya merek dalam suatu negara, termasuk Indonesia, diatur dalam UU Merek. Begitu pentingnya, sampai-sampai Pasal 3 UU No 15/2001 menegaskan, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Dalam praktik sehari-hari, sesuai pasal 1 (2), hak eksklusif tersebut menjadi pembeda terhadap barang-barang sejenis lainnya. Selain itu, hak eksklusif juga memberi perlindungan hukum terhadap barang dimaksud.

Tidak hanya dalam negeri, negara juga memberi hak tersebut kepada barang dari luar negeri. Asal, pendaftar berdomisili di Indonesia. Ketentuan domisili ini sangat penting. Pasal 10 (1) menyatakan, permohonan yang diajukan pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia. Ayat (2) menambahkan, pemohon wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. Ini berarti, domisili atau alamat di Indonesia menjadi faktor penting dalam pendaftaran merek.

Menurut konsultan HAKI Dwi Arnita Daruherdani, karena ada pembatasan wilayah hukum merek itu lah yang digunakan para trade mark trafficker. Praktik semacam ini bukan hanya muncul pada tahun-tahun terakhir. Sepanjang amatannya, kasus serupa sudah ada sejak lama, tapi hingga kini belum bisa diberantas.

Pelaku trade mark trafficker mengincar semua jenis barang. Yang penting booming dan belum masuk ke Indonesia. “Orang-orang ini mempunyai itikad buruk saat mendaftarkan merek. Dari dulu sampai sekarang, kerjaannya mendaftarkan merek dari luar negeri, yang belum masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Salah satu merek terkenal yang pernah tersandung trade mark trafficker adalah Pierre Cardin. Kemeja terkenal asal Prancis ini sempat kesulitan masuk ke Indonesia karena hak atas merek sudah didaftarkan dan dipegang orang lain. “Pada waktu yang asli (Pierre Cardin) masuk, pemilik sah berdasarkan hukum di Indonesia adalah orang Indonesia yang sudah mendaftarkan. Pemilik asli malah nggak bisa mendaftar,” jelas Dwi.

Itikad buruk yang ia maksud adalah kesengajaan mendaftarkan merek yang bukan miliknya. Itikad ini bakal menghasilkan uang setelah pemilik merek asli datang ke Indonesia. Saat mengembangkan bisnis di Indonesia, pemilik asli itu kesulitan mendapat legalitas karena merek yang dipegang sudah didaftarkan pihak lain. Biasanya, jika tidak menggugat melalui jalur hukum, penyelesain yang ditempuh adalah buying out. Penyelesaian kedua ini lah yang diharapkan oleh pelaku trade mark traficcker. “Akan ada negosiasi pengalihan kepemilikan sertifikat dari pendaftar ke pemilik asli. Soal harga, tergantung kesepakatan,” jelas Dwi.

Selama ini, menurut Dwi, pelaku trade mark trafficker tersebar di beberapa wilayah. Selain Jakarta, mereka juga menjalankan aksi di wilayah lain. Di Sumatera, misalnya, ada pelaku yang fokus ke merek-merek rokok dan parfum terkenal. Modusnya tetap, menawarkan negosiasi kepada pemilik asli.

Satu merek, sepanjang amatan Dwi bisa dijual antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Nilainya bisa mencapai ratusan juta jika menyangkut merek-merek kuat. Bahkan, menurut Kepala Humas Dirjen HAKI, Departemen Hukum dan Undang-Undang M HalomoanNasution, nilainya bisa tinggi. “Kalau memang produknya dirasa menguntungkan atau laku keras, bisa saja sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Dibandingkan dengan biaya pendaftaran, keuntungan yang didapat memang jauh lebih tinggi. Biaya pendaftaran merek, kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang Dirjen HAKI Surahnu, hanya Rp 450 ribu per permintaan. Artinya, dari negosiasi kepada pemilik asli, pelaku trade mark trafficker memperoleh keuntungan puluhan kali lipat. Keuntungan akan semakin membumbung karena mereka tidak bermain pada satu-dua merek.”Yang mereka pegang sangat banyak, bukan hanya satu,” tegas Dwi.

Daya Pembeda

Bagi pemilik asli, negosiasi merupakan pilihan sulit, namun tak mungkin dihindari. Apalagi, di antara produk-produk HAKI, merek dagang merupakan pintu utama mengenalkan barang kepada konsumen. Selain itu, oleh pebisnis, merek dagang juga berfungsi sebagai identitas produk atau jasa layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Menurut Ketua Masyarakat HAKI Indonesia Henry Soelistyo Budi, obyek pantauan HAKI untuk merek, meliputi tanda huruf, logo, dan kata, atau kombinasinya.

Sebuah merek, sesuai pasal 5 UU No 15/2001 tentang Merek tidak dapat didaftarkan, salah satunya, jika tidak memiliki daya pembeda. Disebut tidak memiliki daya beda karena mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah didaftarkan terlebih dulu.

Pasal itu lah yang beberapa tahun lalu, meresahkan sebuah perusahaan bumbu masak terkenal yang hendak mengembangkan bisnis di Indonesia. Pengelola perusahaan terkejut ketika mengetahui merek miliknya sudah didaftarkan pihak lain. Sadar mereknya telah dimainkan oleh trade mark trafficker, perusahaan segera menggugat ke pengadilan. Selama berperkara di pengadilan, perusahaan memberi kuasa kepada Dwi. “Melalui pengadilan, saya buktikan bahwa klien saya adalah pemilik merek asli,” ujarnya.

Untuk membuktikan merek yang dipegang pemilik asli adalah merek terkenal, Dwi meminta kesaksian beberapa pengelola restoran dan hotel yang menggunakan merek tersebut. Dari kesaksian itu, akhirnya hakim memenangkan Dwi dan kliennya, sekaligus memerintahkan pembatalan merek yang sudah didaftarkan pihak lain. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan pasal 68 UU No 15/2001 tentang merk, yang mengatur upaya pembatalan merk.

Hanya saja, dalam pasal lain, UU juga membenarkan tindakan pengalihan kepemilikan merek. Pasal 40, ayat (1) mengatakan, hak atas merek bisa dialihkan karena beberapa alasan. Yakni, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, serta sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bersandar pada pasal tersebut, M HalomoanNasution menolak upaya negosiasi merek sebagai praktik jual beli. Yang benar, katanya, negosiasi tersebut adalah upaya untuk mempermudah peralihan hak. “Itu kan kesepakatan kedua pihak, pemegang merek dan pihak yang ingin memiliki merek,” ujarnya.

Negosiasi juga sah secara hukum, karena hasilnya dilaporkan ke Ditjen HAKI.

Persoalannya, kerap kali para trade mark trafficker tidak melakukan upaya investasi dan produksi dari merek yang dipegang. Kalau pun ada, hanya sekali-dua kali. Dwi menduga, mereka tidak memiliki modal cukup, atau sengaja menunggu pihak lain menggunakan merek serupa. Begitu terjadi, mereka langsung menawarkan negosiasi. “Mereka memang sengaja menunggu,” tandas Dwi.

Penghapusan

Praktik tersebut sebenarnya kurang sejalan dengan ketentuan undang-undang. UU Merek No 15/2001, mempersyaratkan, merek yang terdaftar dipakai dalam waktu tiga tahun berturut-turut. Misalnya, didaftarkan 1 November 2006, kalau tidak pakai sampai 1 November 2009, pihak ketiga bisa mengajukan gugatan penghapusan. “ Gugatan itu yang disebut non use,” jelas Dwi.

Namun demikian, pihak Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan Undang-undang membantah terjadinya praktik trade mark trafficker terhadap merek-merek terkenal. Apalagi, menurut HalomoanNasution, Ditjen HAKI memiliki data base merek-merek terkenal. “Untuk merek internasional yang sudah well known brand, tidak akan diluluskan bila ada pemohon yang ingin mendaftarkan. Di loket pendaftaran, memang kami terima, namun akhirnya tetap kami tolak,” tegasnya.

Pada 2004, Dirjen HAKI menerima pendaftaran merek asing sebanyak 13.685. Jumlah ini menurun pada 2005 yang hanya mencapai 10.082 merek. Sedangkan pada 2006, naik lagi menjadi 13.859 merek asing. Sementara itu, untuk pendaftaran hak paten merek barang-barang prpduksi luar negeri, pada periode 1991-2005 terdapat 34.676 hak paten merek asing.

Khusus selama semester I 2006, tercatat 2.369 hak paten merek asing. Dari jumlah itu, pendaftar terbanyak datang dari Amerika Serikat (554 permohonan), Jepang (378 permohonan), Jerman (224 permohonan), dan Swis (104 permohonan).

Sementara itu, menurut W Yogi Widodo, pengacara yang kerap menangani kasus-kasus pelanggaran HAKI, aksi trade mark trafficker juga muncul dalam bentuk lain. Yakni penyamaan pendaftaran domain name di situs internet. Yogi mengambil contoh domain name sebuah perusahaan susu terkenal yang memiliki prefiks domain (akhiran domain) berupa com. Saat bersamaan ada pihak tertentu yang mendaftarkan domain serupa. ”Bedanya, yang pemilik asli memakai com, sedangkan yang lain pakai net,” ujar Yogi. Maksudnya, pemilik asli memakai www.(namamerk).com sedangkan pihak lain memakai www.(namamerk).net.

Adanya dua domain yang nyaris serupa itu, menurut Yogi, bisa mengacaukan konsumen. Fakta ini, sedikit-banyak merugikan pemilik merek asli. Ujung-ujungnya, mau-tidak mau, mereka terpaksa negosiasi dengan pelaku trade mark trafficker. Dan hasil akhir yang diharapkan pelaku, apalagi, kalau bukan uang.

Pemiripan domain name, sejatinya bukan muncul sekali-dua kali, tetapi sudah berulangkali. Pelaku pun tak lagi membedakan jenis usaha. Beberapa tahun lalu, sebuah majalah terkenal terbitan Ibukota juga pernah ‘terserobot’ saat hendak mendaftarkan domain name. Nama majalah yang hendak didaftar sudah didaftarkan pihak lain. Ujung-ujungnya, pihak majalah melakukan negosiasi dengan pendaftar pertama dengan imbalan US$ 1.000.

Sejatinya, kalau mau jeli, pemilik merek asli lebih menguntungkan menempuh jalur hukum. Pasalnya, kata Dwi, para trade mark trafficker kesulitan bermain di pengadilan, karena tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat. “Kalau pun memakai argumen kerugian, darimana menghitungnya, wong dia nggak pernah memakai merek yang didaftarkan,” papar Dwi.

Itu lah alasannya, pelaku trade mark trafficker cenderung ‘menggiring’ pemilik asli ke negosiasi buying out. (pam/dip/ys)